Kadis TPHP Sepakati Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Kekayaan Intelektual dengan Kemenkumham
yl
![Kadis TPHP Sepakati Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Kekayaan Intelektual dengan Kemenkumham](/files/berita/14122023100914_0.jpeg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti menerima kunjungan dari Tim Kementerian Hukum dan HAM terkait tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Pertemuan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (12/12/2023).
Kunjungan tim Kemenkumham tersebut dalam rangka membahas bentuk tindak lanjut penandatanganan kerja sama yang telah dilakukan.
(Baca Juga : Biro Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Kalteng Laksanakan Koordinasi Bersama BPSDM Prov. Kalteng)
![Kadis TPHP Sepakati Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Kekayaan Intelektual dengan Kemenkumham](/files/berita/14122023100914_1.jpeg)
Adapun perjanjian kerja sama yang disepakati dalam jangka waktu tiga tahun tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Sunarti dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Arfan Faiz Muhlizi pada pertengahan bulan Mei 2023.
Pada kesempatan tersebut, Sunarti mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Supaya hasil karya tidak diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka perlu adanya upaya perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial. Termasuk kekayaan intelektual di bidang pertanian.
"Tidak dipungkiri, produk pertanian termasuk dalam kategori produk komersil strategis yang beredar melalui transaksi konsumen dan produsen baik secara individu atau kelompok. Produk pertanian sebagai komoditas pemenuhan kebutuhan pangan menghasilkan celah titik rawan terjadinya pelanggaran HKI. Contohnya, produk pangan beras varietas lokal. Keanekaragaman beras varietas lokal yang tersebar di Kalimantan Tengah cukup banyak. Sementara sampai saat ini, hanya jenis varietas siam epang yang sudah terdaftar sebagai varietas asal Kabupaten Kotawaringin Timur. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat menghimpun data Kekayaan Intelektual bidang pertanian lainnya yang belum terinventarisir dan terdaftar," beber Sunarti.
Dijelaskan pula, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup tukar menukar informasi data, pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, workshop, seminar, debat publik, pameran, serta permohonan pelatihan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
"Dalam hal ini, Kemenkumham akan menyediakan informasi potensi produk, menyediakan tenaga ahli yang memahami materi kekayaan intelektual, serta menyediakan tenaga pembimbing untuk memberikan pelatihan pendaftaran kekayaan intelektual. Dalam rangka mencari salah satu solusi untuk menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan pangan sebagai kawasan penyangga IKN (Ibu Kota Negara), maka perlu dilaksanakan segera FGD sosialisasi pendaftaran produk berbasis indikasi geografis. Semoga kerja sama ini dapat mengakomodir perlindungan HKI bagi petani maupun pelaku usaha pengolahan hasil pertanian," pungkas Sunarti. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar